Baca selengkapnya
Spesifikasi
| Kategori | : | Blog |
|---|---|---|
| Nomor Produk | : | 1241655107450631395 |
Deskripsi
Adapun dasar hukum mengenai kewajiban pelaku usaha atau perusahaan untuk mengurus SIUP tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Serta dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Biaya Pembuatan SIUP
Pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Syaratnya anda sendiri selaku pelaku usaha atau pihak penanggung jawab perusahaan yang langsung datang ke kantor dinas perdagangan atau kantor pelayanan perizinan setempat.
Mengenai proses lama pembuatannya dapat selesai maksimal 2 minggu, pastikan anda menyiapkan semua dokumen yang menjadi syarat administrasi untuk pengurusan SIUP. Sehingga proses pembuatannya dapat berjalan dengan lancar dan cepat.
Manfaat Pembuatan SIUP
SIUP memiliki manfaat untuk badan usaha yang anda jalankan. Di antraa manfaatnya adalah sebagai berikut :
- Mendapat perlindungan hukum
SIUP merupakan perizinan resmi yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah. Dengan memiliki SIUP, sebuah badan usaha otomatis mendapatkan perlindungan hukum untuk usaha yang dijalankannya.
Dengan demikian, anda selaku pemilik usaha tidak perlu khawatir akan mengalami gusuran atau masalah lainnya yang menyangkut soal hukum.
Karena anda memiliki SIUP yang dapat dijadikan pegangan legal atas usaha yang anda jalankan.
- Sebuah cara untuk mengembangkan usaha
Jika diperhatikan lebih detail. Apabila pelaku usaha memiliki SIUP, maka ia akan lebih mudah dalam mengembangkan usahanya.
Contohnya saja, untuk bisa mengembangkan usaha, seseorang atau sebuah perusahaan butuh modal tambahan.
Cara paling mudah untuk mendapatkan modal tambahan adalah dengan melakukan peminjaman modal pada lembaga keuangan seperti bank.
Bank sebagai pihak yang meminjamkan modal, tentu memiliki syarat khusus yang diberlakukan kepada badan usaha atau perusahaan yang akan meminjam modal.
Salah satu syarat yang biasa diajukan adalah badan usaha tau perusahaan tersebut haruslah memiliki surat izin yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah, seperti SIUP.
Sehingga bagi anda yang ingin mengembangkan bisnisnya, baiknya segera mengurus SIUP demi keberlangsungan perusahaan anda.
- Sebagai penunjang untuk melakukan perdagangan internasional
Apabila anda telah memiliki usaha yang cukup maju, anda dapat mengembangkannya lagi menjadi lebih luas dengan melakukan kegiatan ekspor impor.
- Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen
Dengan memiliki SIUP maka badan usaha atau perusahaan yang anda jalankan akan lebih nampak profesional dan memiliki kredibilitas tinggi.
Tak hanya itu, bahkan anda juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap brand dan perusahaan yang anda miliki.
Dengan perusahaan yang lebih kredibel dan tingkat kepercayaan konsumen lebih tinggi, tentu akan berpengaruh pada trafik penjualan yang akan meningkatkan pendapatan.
Sehingga baiknya anda benar benar mematuhi peraturan pemerintah yang mewajibkan semua pelaku usaha atau perusahaan untuk mengurus SIUP.
Pelaku usaha yang harus mengurus SIUP adalah semua jenis badan usaha, baik skala kecil, menengah maupun skala besar.
Mengenai badan usaha skala kecil, menengah, dan besar ini juga terdapat jenis jenis SIUP yang mana dipertimbangkan sesuai dengan skala usaha yang dijalankannya.
Jenis Jenis SIUP
Adapun jenis jenis SIUP yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
- SIUP Mikro
Surat izin SIUP ini untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta.
- SIUP Kecil
Satu tingkat dari SIUP mikro, SIUP kecil diperuntukkan untuk badan usaha atau perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih mulai dari Rp 50 juta sampai maksimal Rp 500 juta.
- SIUP Menengah
Sementara SIUP menengah adalah untuk badan usaha dengan modal dan kekayaan bersih mulai dari Rp 500 juta sampai maksimal Rp 10 milyar
- SIUP Besar
Sedangkan SIUP besar adalah surat izin usaha perdagangan untuk badan usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih lebih dari Rp 10 milyar.
Dengan mengetahui berbagai jenis SIUP yang berlaku, maka anda dapat mengetahui jenis SIUP mana yang mewakili dari badan usaha atau perusahaan yang anda jalankan.
Pembuatan SIUP pada dasarnya terbilang sederhana, anda hanya perlu mengumpulkan dokumen yang menjadi persyaratan administratif nya dan mengurus pembuatannya dengan prosedur berikut ini.
Syarat Pembuatan SIUP
Dokumen yang menjadi kelengkapan syarat administrasi pembuatan SIUP berbeda beda bergantung dari jenis badan usaha yang akan dibangun dan anda jalankan.
Perseroan Terbatas (PT)
- Foto copy akta pendirian usaha PT dari pihak Notaris
- Foto copy Surat Pengesahan Badan Hukum dari instansi setempat yang berwenang
- Foto copy surat izin gangguan/ HO
- Foto copy NPWP perusahaan
- Lampiran neraca awal perusahaan
- Pas foto 4 X 6
- Materai Rp 6.000
- Surat izin terkait usaha yang dijalankan seperti AMDAL jika usaha menghasilkan limbah, dan lain sebagainya.
Koperasi
- Foto copy akta pendirian koperasi dari instansi setempat yang berwenang
- Foto copy KTP dari pengurus atau penganggung jawab koperasi
- Daftar susunan pengurus dan dewan pengawas
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat
- Foto copy NPWP perusahaan
- Lampiran neraca awal perusahaan
- Pas foto 4 X 6 pengurus/ penanggung jawab/ pemilik
- Materai Rp 6.000
- Surat izin sesuai usaha yang dijalankan
Persekutuan Comanditer (CV)
- Foto copy akta pendirian perusahaan/ akta Notaris yang terdaftar di Pengadilan Negeri
- Foto copy KTP dari pendiri/ penanggung jawab perusahaan
- Foto copy NPWP perusahaan
- Foto copy surat izin tempat usaha
- Foto copy izin gangguan/ HO
- Neraca awal perusahaan
- Pas foto 4 X 6
- Materai Rp 6.000
- Surat izin sesuai usaha yang dijalankan
Perusahaan Perseorangan (PO)
- Jika perusahaan merupakan franchise, cantumkan SIUP Perusahaan Pusat, (Tanda Daftar Perusahaan) TDP, dan akta pembukaan kantor cabang yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dalam penerbitan SIUP tersebut
- Foto copy KTP dari pendiri/ penanggung jawab perusahaan
- Foto copy NPWP perusahaan
- Foto copy surat izin tempat usaha
- Foto copy izin gangguan/ HO
- Neraca awal perusahaan
- Pas foto 4 X 6
- Materai Rp 6.000
- Surat izin sesuai usaha yang dijalankan
Prosedur Pembuatan SIUP
Adapun prosedur pembuatan SIUP adalah sebagai berikut :
1. Mengambil surat permohonan pembuatan SIUP di Kantor Dinas Perdagangan
Apabila anda sebagai pelaku usaha tidak dapat mengambilnya, maka anda bisa meminta orang lain dengan menyertakan surat kuasa.
2. Mengisi formulir pendaftaran serta menanda tanganinya
Ketika anda datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat untuk meminta surat permohonan pembuatan SIUP.
Anda akan mendapatkan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan benar dan lengkap.
Orang yang berhak untuk mengisi formulir pendaftaran ini adalah pemilik badan usaha/ direktur utama/ atau penanggung jawab badan usaha/ perusahaan.
Lama proses pembuatan SIUP sekitar dua minggu, apabila pembuatan SIUP anda melalui jasa pengurusan izin usaha, biasanya proses pembuatan memakan waktu hingga 10 hari.
Jika anda mengurus pembuatan SIUP sendiri ke kantor instansi terkait, jika SIUP telah jadi maka anda akan dihubungi oleh pihak kantor untuk mengambil SIUP tersebut.
ewajiban pelaku usaha atau perusahaan dalam membuat surat izin usaha perdagangan telah tertulis dalam peraturan daerah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya. Pendaftaran ini dilakukan oleh bersangkutan atau dapat juga diwakilkan kepada orang lain dengan menyertakan surat kuasa yang sah.
Mendaftarkan perusahaan ke catatan negara sangat penting baik bagi pemerintah maupun bagi dunia usaha tersebut.
Bagi pemerintah akan lebih mempermudah dalam mengetahui keadaan serta perkembangan dunia usaha yang ada di wilayah negara Indonesia secara menyeluruh.
Juga mempermudah dalam memberikan pembinaan serta memberikan perlindungan hukum kepada dunia usaha yang menjalankan usaha secara jujur.
Sementara bagi dunia usaha, adanya daftar perusahaan juga penting untuk mencegah serta menghindari praktek praktek usaha yang dilakukan secara curang, termasuk kasus penyelundupan.
Bagi perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran perusahaan akan dikenai pidana kejahatan. Hal ini berdasarkan yang tertuang dalam Pasal 32 UU - WDP. Karena pelaku usaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban, hingga akan diancam pidana penjara selama lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau denda setinggi tingginya Rp 3 juta.
Untuk menghindari sanksi pidana tersebut, baiknya semua pelaku usaha dan pemilik perusahaan patuh dan segera mengurus pembuatan SIUP.
